Pinjaman Berujung Maut
Kasus perempuan berinisial E yang meminjam uang di Pinjol sempat menghebohkan publik pada 16 September 2021 lalu, alasannya meminjam adalah untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Dilaporkan total pinjaman E mencapai 50 juta Rupiah karena saat itu ia merasakan kemudahan dalam mendapatkan uang pinjaman, tapi seiring waktu E menyadari bahwa bunga dari utang-utangnya itu semakin membesar.
Mengutip dari Channel Youtube Narasi Newsroom menurut E Pinjol legal maupun ilegal sama saja, penagihannya kasar padahal OJK sudah mengatur semuanya dalam pasal-pasal terkait penagihan.
Dampak Epictoto yang dirasakan korban pinjol perempuan sangat beragam dan kompleks, mulai dari dampak psikologis, sosial, hingga ekonomi.
Tekanan untuk melunasi utang yang terus membengkak ditambah dengan ancaman dari penagih utang, dapat menyebabkan stres dan kecemasan yang berkepanjangan bahkan ada yang sampai bunuh diri.
Anshary Madya Sukma Jurnalis Bisnis.com menjelaskan seoran anak perempuan berusia 5 tahun di Lebak Banten, tewas dibunuh oleh 5 orang berinisial SA, EM, RH, UH, dan YU ada kaitannya dengan Pinjol.
Kapolres AKBP Kemas Indra Natanegara menyatakan pemubuhan tersebut disebabkan karena sakit hati, para pelaku diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk Pinjaman Online senilai 150 juta Rupiah.
Tersangka EM, UH, dan YU mengaku dijanjikan uang untuk melakukan aksi pembunuhan ini, khusus EM ia mengaku dijanjikan 50 juta.
Korban Mahasiswa
Kasus Mahasiswa yang menjadi korban Pinjol juga banyak terjadi selama beberapa tahun terakhir, Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena menyasar kelompok rentan yang seharusnya fokus pada studi.
Lalu apa yang menyebabkan mahasiswa rentan terhadap jeratan pinjol? Biaya hidup mahasiswa yang semakin tinggi, ditambah dengan adanya peluang untuk mendapatkan uang cepat, membuat banyak mahasiswa tergiur untuk meminjam melalui pinjol.
Banyak mahasiswa yang belum memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan, sehingga mudah terjebak dalam skema penipuan pinjol.
Gaya hidup konsumtif yang dipamerkan di media sosial membuat mahasiswa merasa tertekan untuk memiliki barang-barang tertentu, yang seringkali dibiayai melalui pinjaman.
Pinjol seringkali menawarkan promosi yang sangat menarik, seperti proses pencairan dana yang cepat dan persyaratan yang mudah, sehingga sulit ditolak oleh mahasiswa yang membutuhkan uang dengan cepat.
Andika Eka Maulana Jurnalis Radar Depok menjelaskan sejumlah Mahasiswa Universitas Gunadarma Depok, ditipu oleh teman kampusnya sendiri hingga mengalami kerugian sampai ratusan juta Rupiah.
Pelaku berinisial IM meminta data pribadi dan identitas para korbannya, dengan alasan untuk kepentingan bisnis di media sosial.
Pelaku juga menjanjikan akan memberikan dana dari kampus untuk korban-korbannya dalam menjalani bisnis tersebut, Taty Wahyuni Oesman selaku Kuasa Hukum korban sedeang mendalami kasus ini.
Ia dan timnya telah berhasil mengumpulkan data-data korban jumlahnya diperkirkan lebih dari 10 Mahasiswa, Taty menjelaskan yang dilakukan pelaku adalah penyalahgunaan data-data orang lain untuk kepentingan pribadi.
Korban Bunuh Diri
Masalah serius lainnya yang timbul akibat Pinjol adalah maraknya kasus orang yang mengakhiri hidupnya karena terlilit utang Pinjaman Online, Fenomena ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan dampak buruk dari penggunaan pinjol yang tidak bertanggung jawab.
Tingginya bunga pinjaman, ancaman penagihan utang yang agresif, dan rasa malu karena tidak mampu membayar utang dapat menimbulkan tekanan psikologis yang sangat berat.
Masyarakat seringkali memandang negatif orang yang berutang, terutama jika mereka tidak mampu melunasinya.
Hal ini dapat membuat seseorang merasa terisolasi dan kehilangan harapan, sehingga banyak yang memutuskan bunuh diri, Ketika seseorang merasa terjebak dalam lingkaran utang yang semakin membesar.
Mereka mungkin merasa tidak ada jalan keluar lain selain mengakhiri hidupnya, Kurangnya dukungan dari keluarga, teman, atau lingkungan sekitar dapat memperparah kondisi psikologis seseorang yang sedang terlilit Pinjol.
Tangguh Yuddha Jurnalis Okezone.com menjelaskan, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) mengungkapkan kersehannya melihat banyak orang bunuh diri karena Pinjol.
Menurut Entjik S Djafar Ketua Umum AFPI pihaknya selalu menjadi korban kasus Pinjol ilegal, ia menegaskan bahwa AFPI bukanlah lembaga yang mengurusi Pinjol.
AFPI adalah peer to peer lending sejak 2019 setiap ada kasus orang bunuh diri karena Pinjol pihaknya selalu dituduh, Entjik menyatakan ia dan timnya selalu mengkonfirmasi apabila ada kabar orang bunuh diri akibat Pinjol.
Ketika ditelusuri ia mengklaim banyak kasus yang tidak terbukti, beliau mengatakan timnya selalu turun ke lokasi dan dibantu oleh media tapi selalu tidak ada bukti yang kuat.