Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, meminta para calon aparatur sipil negara (CASN). Di daerah tersebut untuk tetap bersikap tenang meskipun proses pengangkatan mereka ditunda.
Dalam pernyataannya di Palembang pada hari Minggu, Herman Deru menjelaskan bahwa kemungkinan penundaan pengangkatan CASN disebabkan oleh berbagai hal yang perlu disesuaikan, termasuk penyelesaian masalah administrasi dan pembayaran gaji.
Oleh karena itu, ia mendorong semua CASN yang telah lulus untuk bersabar dan menunggu kepastian serta jadwal pengangkatan. Penundaan ini bukan berarti bahwa pengangkatan mereka dibatalkan. “Jangan khawatir, ini hanya penundaan, bukan pembatalan. Pelantikan saya juga ditunda (pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024),” ujarnya.
Deru berharap agar para lulusannya tidak kehilangan semangat. Meskipun ada informasi bahwa beberapa orang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena diterima sebagai CASN. “Jika hanya sekadar menunda, para leluhur kita menggunakan bambu runcing melawan penjajah, tidak masalah. Terkadang, mengabdi untuk negara itu penting,” tuturnya Pttogel.
Plt Kepala Kantor Regional VII BKN, Prima Sepriza, menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat resmi dari Kementerian PANRB dan Kepala BKN. Untuk provinsi Sumsel, ada 4. 564 formasi dalam penerimaan CPNS. “Jumlah formasi CPNS untuk seluruh Sumsel adalah 4. 564. Rincian datanya ada di setiap kabupaten/kota, apakah formasi tersebut sudah terisi atau belum,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa jumlah CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel terdiri dari 103 CPNS dan 3. 077 PPPK. Terkait penundaan jadwal pengangkatan, mereka masih menunggu keputusan resmi. “Kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian PANRB mengenai kebijakan ini, karena merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR RI,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025. Selanjutnya, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan dilakukan serentak pada 1 Maret 2026.