Kota Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menginformasikan bahwa penerimaan zakat fitrah pada Lebaran 2025 mencapai Rp26,4 miliar dan beras sebanyak 2,2 juta kilogram.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Muhammad Abdu, menyatakan bahwa penerimaan zakat fitrah pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 13,96 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp23,3 miliar.
“Untuk penerimaan zakat fitrah tahun 2025 meningkat dari tahun sebelumnya,” ungkap Muhammad Abdu di Kota Bengkulu pada hari Selasa. Ia mencatat bahwa penerimaan zakat fitrah dalam bentuk beras mengalami penurunan sebesar 5,73 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 2,3 juta kilogram.
Mengenai penyaluran zakat fitrah, ia menjelaskan bahwa panitia pengumpul telah menyalurkan kepada semua pihak yang berhak menerima, seperti fakir, miskin, anak yatim, dan lainnya. “Meski bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah telah berakhir bagi umat Muslim di Provinsi Bengkulu, warga diimbau untuk terus menjaga ibadah dalam kegiatan sehari-hari,” ujarnya Epictoto.
Berikut adalah rincian penerimaan zakat fitrah Idul Fitri 1446 Hijriah di Provinsi Bengkulu: Kabupaten Seluma menerima 97. 651 kilogram beras dan uang sebesar Rp2,75 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan 199. 504 kilogram beras dan uang Rp1,73 miliar.
Kemudian, Kabupaten Kaur mencatat penerimaan zakat fitrah beras sebanyak 107. 339 kilogram dan uang Rp1,64 miliar, Kabupaten Kepahiang 43. 306 kilogram beras dan uang Rp3,81 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Rejang Lebong mencatatkan sebanyak 126. 860 kilogram beras dan uang Rp2,66 miliar, Kota Bengkulu menerima 640. 984 kilogram beras dan uang Rp4,52 miliar, serta Kabupaten Lebong dengan 76. 246 kilogram beras dan uang Rp1,14 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Tengah mencatat 160. 278 kilogram beras dan uang Rp1,51 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 557. 500 kilogram beras dan uang Rp4,4 miliar, serta Kabupaten Mukomuko dengan 195. 063 kilogram beras dan uang Rp2,26 miliar.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Kota Bengkulu menetapkan jumlah zakat fitrah pada tahun 2025 atau 1446 Hijriah di wilayah tersebut tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp45 ribu per orang.