Sukabumi, Jabar – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. Melakukan inspeksi langsung terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat dikarenakan telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Tindakan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SPBU tersebut. ” “Modus yang dilakukan adalah dengan cara mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM),” Epictoto ujarnya di Sukabumi pada hari Rabu.
Melakukan pengawasan di lokasi, Menteri Perdagangan Budi bersama dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi memeriksa secara teliti satu per satu dispenser SPBU dan melakukan pemeriksaan kembali.
Ditemukan, SPBU ini telah melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran BBM sebanyak tiga persen dari setiap liter yang dijual. Agar dapat memperdaya para konsumen, pihak SPBU dengan sengaja memasang perangkat elektronik atau alat khusus pada dispenser yang telah disetel untuk mengurangi jumlah bahan bakar minyak yang disalurkan ke kendaraan para konsumen.
Budi menyatakan bahwa di SPBU tersebut terdapat empat dispenser yang semuanya telah dipasang dengan rangkaian elektronik. Meskipun begitu, pihak SPBU Baros masih tengah diinvestigasi oleh Bareskrim Polri untuk mengetahui berapa lama kecurangan tersebut berlangsung.
Dia juga menghargai kerja sama antara Kementerian Perdagangan RI, Badan Reserse Kriminal Polri, PT Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kota Sukabumi dan Kepolisian Resor Kota Sukabumi yang berhasil mengungkap praktik penipuan yang dilakukan oleh SPBU tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
Kami telah menyegel SPBU ini, namun sanksi masih sedang diselidiki lebih lanjut. Namun yang pasti, SPBU Baros telah melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu,” tambahnya.
Menurutnya, SPBU Baros telah melakukan dua pelanggaran. Yang pertama adalah melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan juga UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat atau konsumen diimbau oleh pihaknya agar tidak ragu melapor ke kepolisian, dinas terkait, LPKSM, atau BPSK jika merasa dirugikan oleh oknum pengusaha SPBU.
Dengan adanya laporan atau informasi, maka tidak akan terjadi peningkatan jumlah konsumen yang mengalami kerugian dan pelaku usaha yang tidak jujur dapat dikenakan sanksi seperti teguran, denda, penutupan usaha, bahkan hukuman penjara.