Personel gabungan tindak 31 kendaraan pelanggar di Jakarta Timur

Jakarta – Sebanyak 31 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir. Di tempat terlarang di wilayah Jakarta Timur telah ditindak. Oleh personel gabungan dari Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur hingga TNI.

Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda. Menyatakan bahwa tim gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Garnisun, POM TNI, dan Satwil Lantas telah mengambil tindakan terhadap 31 kendaraan yang melanggar aturan dan parkir di tempat terlarang pada hari sebelumnya.

Kendaraan yang melanggar tindakan ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Simpang Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Mayjen Sutoyo Cawang, dan di Jalan Raya Cakung Cilincing, Cakung.

“Di persimpangan Pasar Rebo, kita dengan tegas menghalau armada yang parkir di sisi jalan,” kata Pttogel Riki. Di Jalan Raya Cakung Cilincing, sebanyak 26 kendaraan ditindak oleh petugas. Dari total tersebut, lima di antaranya diminta untuk menghentikan operasi karena masa berlaku surat kendaraannya telah kedaluwarsa.

Kemudian, 21 kendaraan lainnya juga dikenai tilang karena melanggar aturan lalu lintas seperti membawa muatan melebihi kapasitas dan memiliki surat kendaraan yang kedaluwarsa.

Pada saat yang sama, lima kendaraan telah dikenakan tilang sebagai efek dari penindakan parkir liar di Jalan Raya Mayjen Sutoyo Cawang.

“Kami akan terus melakukan razia parkir liar untuk mengurangi kemacetan lalu lintas,” ujar Riki. Polres Jaktim mengadakan Operasi Keselamatan 2025 di lokasi rawan kecelakaan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

 

“Alasan kami memilih lokasi ini adalah karena seringkali terjadi kecelakaan di sini. ” Menurut Kepala Bagian Operasional Lalu lintas (KBO Sat Lantas) Polres Jaktim AKP Eko Aprihanto, banyak pelanggaran terjadi di titik tersebut, dengan banyak pengguna sepeda motor yang melanggar, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (11/2).

Keempat lokasi tersebut meliputi, pertama di depan Wika di Jalan DI Panjaitan arah utara, kedua di arah utara di Traffic Light (TL) Halim Baru, Jalan MT Haryono dan Jalan Mayjend Sutoyo, ketiga di depan Mal Basura di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, dan keempat di Jalan RS Soekamto di Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit.