Jakarta – Markas Besar TNI memperkirakan bahwa administrasi pengunduran Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dari TNI akan diselesaikan bulan ini.
“Insyaallah, bulan ini keputusan sudah ada. Mari kita tunggu proses administrasinya,” ujar Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada hari Kamis.
Kristomei menjelaskan bahwa saat ini Mabes TNI masih memproses beberapa dokumen yang diperlukan terkait pengunduran Novi Helmy.
Sementara menunggu administrasi tersebut, Novi Helmy, yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kini telah mendapatkan posisi baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
“Jadi saat ini tidak ada jabatan khusus lagi di TNI. Sebelumnya, dia adalah Danjen Akademi TNI, sekarang dipindahkan sebagai Staf Khusus Panglima TNI,” tuturnya Epictoto. Kristomei menegaskan bahwa proses pemberhentian Novi Helmy berjalan lancar agar sesuai dengan Pasal 47 UU TNI mengenai prajurit aktif di sektor sipil.
Sebagaimana diketahui, saat ini Novi Helmy masih menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. Berdasarkan UU TNI, jabatan ini terlepas dari 14 instansi sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri.
Namun, ini bukanlah pensiun dini, karena Novi Helmy justru mendapatkan posisi baru dalam struktur TNI sebagai Staf Khusus Panglima TNI. Ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.
Untuk diketahui, menurut UU TNI, berikut daftar bidang kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa harus mundur:
1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional,
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI diubah menjadi Kesekretariatan Negara yang mengurus masalah Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden),
4. Intelijen Negara,
5. Siber dan/atau Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
8. Narkotika Nasional, dan
9. Mahkamah Agung.
Berikut adalah tambahan 5 kementerian/lembaga:
1. Pengelola Perbatasan,
2. Penanggulangan Bencana,
3. Penanggulangan Terorisme,
4. Keamanan Laut, dan
5. Kejaksaan Republik Indonesia.